Perampok ini kembalikan uang curiannya setelah mengetahui bahwa hasil curiannya itu hak anak yatim, seperti yang kita ketahui bahwa mengambil harta anak yatim itu termasuk dosa besar, Allah berfirman , “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar”. (Q.S. 4 : 2).
Selain itu pula, Allah juga mengancam akan menyiksa kepada orang yang berani memakan harta anak yatim secara zalim,“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (QS. 4 : 10).
0 comments:
Post a Comment