Wednesday 21 October 2015

06:26
Kasus jebakan polisi yang pernah geger di Bandung kini terjadi di Jawa Timur. Bedanya di Jawa Timur Sudah di Vonis 4 Tahun Penjara, tapi yang dijebak terus mencari keadilan dan Akhirnya di Bebaskan.

MA telanjangi Polisi dalam Rekayasa Kasus Narkoba itulah Judul yang diterbitkan Detik. Tidak tangung-tangung berita ini diupdate 3 kali oleh detik, mengunakan gaya bahasa berbeda.
Banyak komentar tentang berita ini, ada yang bilang "itu sudah biasa" kalau yang dijebak takut, akhirnya minta damai nanti uang damai bisa dibagi2.. Ada juga yang berkomentar penjebakan untuk Naik Pangkat, ada juga yang bilang Polisi itu seperti Marketing dimana kasus kriminal semakin meningkat tapi tidak ada penangkapan hasil akhirnya ya Penjebakan, dan masih banyak lainnya.
Untung yang di jebak orangnya berani, Seandainya yang di di jebak itu orang Kampung yang tidak tahu apa2.

Hasil akhirnya ya cuma bisa Pasrah..
Menjalani hukuman..
Semoga tidak ada oknum Polisi Nakal di Trenggalek Tercinta.
Untuk menghindari Jebakan Polisi, silahkan gan Cari di Mbah Google. Ada banyak coretan pengalaman Blogger ditulis.
Bahkan Mabes Polri saja mengupdate tips2nya.
Inilah kutipan beritanya.
 
Polisi ditelanjangi Mahkamah Agung (MA) karena merekayasa kasus narkoba terhadap Rudy Santoso (41). Sempat dihukum 4 tahun, sales obat nyamuk itu dibebaskan di tingkat kasasi.
Rudy digerebek polisi dari Ditreskoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya, pada 7 Agustus 2011 sore. Sebelum digerebek, menyelinaplah Susi ke kamar Rudy. Identitas Susi hingga kini masih misterius karena dibiarkan pergi oleh polisi. Diduga, sabu tersebut ditaruh Susi di toilet kamar kos Rudy.

"Keterangan 4 polisi yang menangkap dan menggeledah Rudy seragam dan tidak didukung dengan keterangan saksi dari luar atau bukan petugas yang netral dan objektif seperti Ketua RT, Ketua RW dan sebagainya," demikian pertimbangan majelis kasasi seperti dilansir website MA, Kamis (2/1/2014).

Putusan ini diketok hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota.
"Maka kesaksian polisi itu tidak dinilai sebagai kesaksian yang berdiri sendiri, sehingga diperlukan alat bukti lain," kata majelis pada 22 Oktober 2012 lalu.

Selain itu, Rudy dalam persidangan menyangkal dan mencabut keterangannya di BAP. Pencabutan ini karena saat membuat BAP mendapat tekanan dan paksaan dari penyidik untuk mengakui kalau sabu itu adalah miliknya. Namun adanya pemaksaan itu dibantah oleh penyidik yaitu Sukamto dan Suroyo.

"Namun penyangkalan terdakwa dapat diterima dan dibenarkan karena didukung saksi Mutmainah yang menerangkan jika Rudy tidak pernah mempunyai dan membawa teman perempuan ke kamar kost kecuali pada malam penggerebekan itu. Saat petugas menggerebek, perempuan itu langsung keluar. Pada saat itu, Mutmainah diberitahu oleh Rudy jika dirinya dijebak oleh perempuan yang baru keluar itu," papar MA dengan suara bulat.
Vonis bebas ini meloloskan Rudy dari hukuman 4 tahun yang dijatuhkan PN Surabaya pada 1 Maret

0 comments:

Post a Comment